Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jefri Nichol baru saja usai menjalani sidang kedua atas kasus kepemilikan narkoba pada Senin (16/9/2019) hari ini.
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 14.51 WIB.
Baca Juga: Tertangkap Polisi Sebelum Bertemu BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
Tim kuasa hukum Jefri Nichol, Nadia, mengungkapkan bahwa dirinya lega dengan hasil sidang hari ini.
"Puas ya, saksi yang dihadirkan nggak meringkan nggak juga memberatkan Jefri, bahwa Jefri juga tidak memenuhi unsur pasal 111," ungkap tim kuasa hukum, Nadia, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Di samping itu, kuasa hukum lainnya yaitu Aris Marasabessy memberi klarifikasi mengenai informasi jumlah ganja yang ternyata selama ini keliru.
Baca Juga: Meski Senyum Tersungging di Bibir, Jefri Nichol Akui Masih Gugup Hadapi Persidangan
Selama ini, jumlah ganja yang dimiliki Jefri Nichol lebih sedikit daripada yang diberitakan pada awalnya.
"Tadi dihadirkan saksi yang melakukan penahanan. Tadi pas kita periksa beratnya bukan 6 gram itu kan berat bruto, netonya itu kan cuma 1 gram lebih. Dan nanti itu akan kita buktikan," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol lainnya, Aris Marasabessy.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 18 September 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sudah Siap Mental, Senyum Jefri Nichol Merekah di Ruang Sidang
Hasil sidang pertamanya pekan lalu, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Jefri Nichol sendiri sudah sebulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |