Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Duit itu diduga digunakan kedua tersangka untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
(Deretan Wanita yang Terbuai Asmara Zumi Zola, Ada yang Dibatalkan Pernikahannya Melalui SMS)
Sebagai Gubernur Jambi, berapa jumlah harta kekayaan Zumi Zola?
Berdasarkan penelusuran Grid.ID di situs acch.kpk.go.id, Zumi Zola terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 13 Juli 2015.
Zumi Zola melaporkan harta kekabaru mencalonkan diri sebagai gubernur.
(Diduga Korupsi Sampai 6 Miliar, Inilah 4 Mobil Mewah Zumi Zola, Paling Murah Hampir 200 Juta!)
Inilah rincian harta Zumi Zola yang dilaporkan kepada KPK yang jumlahnya sekitar Rp 3,5 miliar.
1. Harta tidak bergerak
Tanah seluas 500 m2 di kota Depok dengan nilai taksiran Rp 150 juta.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |