Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Beberapa hari yang lalu viral kabar seorang siswa SMA di Malang yang membunuh begal yang ingin perkosa pacarnya.
ZA (17) melakukan aksi penusukan terhadap pelaku begal tersebut lantaran merasa terancam.
Waktu itu ZA bersama pacarnya tengah melintas dengan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, Misnan (33) bersama sejumlah temannya melintas dan menghadang ZA.
Melansir dari Tribunnews.com pada Selasa (17/9/2019), dalam kejadian tersebut ada empat begal yang menghadang.
Keempat begal tersebut memiliki perannya masing-masing.
Misnan, Ahmad(22), dan kakaknya Rozikin (25) serta satu begal lagi tengah menjadi buronan.
Ahmad dan Missan bertugas merampas barang berharga milik korban.
Sedangkan Rozikin dan pelaku lainya bertugas untuk menjaga lokasi sekitar.
ZA yang ketakutan sempat menawar menyerahkan ponselnya saja.
Dari kejadian tersebut terjadilah adu mulut.
Para begal akhirnya memaksa V (pacar ZA) untuk melakukan hubungan badan dengan para begal.
Baca Juga: Balita 14 Bulan Konsumsi Kopi 5 Gelas Sehari, Begini Kondisi Kesehatannya Sekarang
Merasa semakin terancam, ZA akhirnya membela diri dan mengambil pisau dari jok motornya.
ZA diketahui membunuh Misnan pada Minggu (8/9/2019) lalu karena emosi dengar begal mengatakan akan memperkosa pacarnya secara bergilir.
Za mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.
Menurut kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kini ZA ditetapkan sebagai tersangka.
Yade mengatakan dari bukti yang ada, ZA terbukti telah membunuh Misnan.
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti, yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi," ujarnya pada Kompas.com (11/9/2019) lalu.
Yade juga menyampaikan bahwa pengadilanlah yang menentukan apakah ZA bersalah atau tidak.
Meski menjadi tersangka, ZA tidak ditahan.
Baca Juga: Setelah Gunakan Krim Mengandung Merkuri, Wanita Asal California Hampir Koma!
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Terkait proses selanjutnya, Yade menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Yade.
Yade mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam karena membela diri.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |