Sementara itu setelah kejadian berakhir sang anak kini diduga mengalami gangguan jiwa.
Ia didiagnosis menunjukkan gejala depresi dan stres hingga mengalami trauma.
"Korban menderita penghinaan dan rasa sakit di tangan pria yang dia cintai, bahkan pria itu adalah orang yang disebutnya sebagai ayah, terdakwa sempat meminta maaf dan mengaku menyesal."
"Terdakwa melakukan tindakan dalam tuduhan tanpa perasaan karena mengabaikan permintaan korban untuk membiarkan dia pergi," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP), Ng Yiwen.
Terdakwa akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Namun, meskipun pelanggaran mengharuskan tersangka dihukum dengan 12 pukulan, ia tidak bisa dicambuk oleh hukum, sebab ia telah berusia lebih dari 50 tahun.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |