Grid.ID - Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI).
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menciduk enam tersangka lain dalam kasus ini.
Keenam tersangka tersebut adalah asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, serta Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulayana.
Melansir laman Kompas.com, Kamis (19/9/2019) Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Ulum.
Suap tersebut diterima Imam selama periode tahun 2014 sampai tahun 2018.
Pada priode tahun 2016 sampai tahun 2018, Imam meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |