Grid.ID - Penyanyi dangdut Xena Xenita akhirnya divonis atas kasus perzinaan.
Xenia Xenita harus bertanggung jawab atas perbuatannya setelah kedapatan berzina dengan pria beristri.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Baca Juga: Bentuk Dedikasi Untuk BJ Habibie, Ridwan Kamil Berencana Ganti Nama Bandara Jawa Barat
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang wanita yang kini mantan istri pria tersebut.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |