Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan enam tersangka lain.
Salah satu tersangka adalah asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya.
Baca Juga: Banjir Air Mata di Perpisahan Menpora, Imam Nahrawi Menyalami dan Memeluk Anak Buahnya
Danan ini diterima dalam kurun waktu 4 tahun yakni 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000 dalam kurun waktu 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex Marwata, wakil ketua KPK seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Setelah Imam resmi ditetapkan menjadi tersangka, banyak publik yang kemudian penasaran dengan kehidupan mantan Menopora ini.
Source | : | Kompas.com,Instagram,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |