Grid.ID - Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima oleh Ahmad Dhani masih dikurangi setelah pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ahmad Dhani kemudian hanya menjalani hukuman satu tahun penjara.
Suami Mulan Jameela ini ditetapkan bersalah dalam kasus unggahan vlog yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan penghinaan.
Dhani menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Surabaya sejak 28 Januari 2019 lalu.
Setelah proses penyidikan dan persidangan Dhani selesai ditangani Pengadilan Negeri Surabaya, sang musisi kemudian dipindahkan.
Terhitung sejak 13 Juni 2019 lalu, Dhani menjalani sisa hukuman penjaranya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dhani yang kini dipindahkan ke Rutan Cipinang tentunya semakin memudahkan akses jenguk untuk keluarganya, terutama Mulan Jameela.
Source | : | |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |