Grid.ID - Foto dan video mesum wanita berseragam PNS membuat heboh jagat maya.
Dalam foto dan video mesum yang belakangan ini viral, pemeran perempuannya nampak mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.
Informasi yang dihimpun, dua orang terkait video tersebut diamankan di Purwakarta.
"Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).
Namun, ia belum menerangkan peran kedua orang yang diamankan itu.
Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu, merupakan pegawai honorer.
"Nanti siang kami umumkan," kata Samudi.
Penangkapan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.
Baca Juga: Berusia 16 Tahun, Putri Khairunnisa Cicipi Tugas Jadi Dirjen Bea Cukai
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |