Ditambah lagi, korban kemudian disiksa dan dirantai jika tak membawa uang hasil mengemis minimal sebesar Rp 100 ribu per hari.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” jelas Indra.
Mirisnya, uang hasil mengemis anaknya itu ternyata digunakan kedua tersangka untuk berjudi dan membeli sabu.
Mengutip Serambinews, ayah tiri korban, MI (39) menggunakan uang hasil mengemis anaknya untuk berjudi.
Sedangkan ibu kandung korban, UG (38) menggunakan uang anaknya untuk membeli sabu.
"Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif," ujar Indra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Kedua tersangka pun kini terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau didenda maksimal Rp 200 juta rupiah. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |