Grid.ID - Calon anggota legislatif Partai Gerindra, Mulan Jameela lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sebelumnya, Mulan Jameela dan 8 calon anggota legislatif menang atas gugatannya kepada Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Baca Juga: Disebut The Legend of Pelakor, Lihat Potret Kedekatan Mulan Jameela dengan Mantan Istri Suaminya
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |