Grid.ID - Mulan Jameela kini bisa bernapas lega setelah dirinya telah sah ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Padahal sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan tidak lolos untuk melenggang ke Senayan.
Mulan Jameela sebelumnya maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI.
Dapil tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Melansir laman Kompas.com, Minggu (22/9/2019), Mulan hanya mampu merai suara sebanyak 24.192.
Jumlah tersebut tak bisa meloloskan Mulan untuk duduk di Senayan.
Tak mau menyerah Mulan pun melakukan berbagai cara agar dirinya bisa ditetapkan menjadi anggota dewan.
Berikut deretan drama yang telah dilakukan Mulan untuk melenggang ke Senayan.
Ganti Nama Demi Jadi Caleg
Melansir laman Surya Malang, Minggu (22/9/2019), pada 26 Juli 2018 lalu, Ahmad Dhani dan Mulan kompak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta, untuk melakukan penggantian nama.
Dhani yang awalnya bernama Dhani Ahmad Prasetyo berubah menjadi Ahmad Dhani Prasetyo.
Sedangkan Mulan, yang awalnya bernama asli Raden Wulansari, kini menjadi Mulan Jameela.
Keduanya kompak mengganti nama demi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Gugat Partai Gerindra
Tak sendiri, Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.
Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.
Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.
KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu
Meski gugatan Mulan dikabulkan oleh PN Jaksel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut.
KPU tetap akan menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.
Melansir laman Kompas.com, Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," ungkap Setya.
KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.
Melainkan Partai Gerindra yang bisa melakukannya melakui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.
Gantikan Dua Rekan Sesama Partai
Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.
Keduanya adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi menduduki urutan keempat sebagai calon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019.
Ervin Luthfi adalah calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, dan berada di urutan ketiga pada Pemilu 2019.
Dilansir dari laman Kompas.com, Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Mulan Melenggang ke Senayan
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Baca Juga: Kompaknya Gisella Anastasia dan Gempi Kenakan Swimsuit Seksi Saat Sarapan di Kolam Renang Bali
(*)
5 Rekomendasi Film Natal Romantis untuk Ditonton Bareng Ayang, Warnai Libur Akhir Tahunmu dengan Cinta
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |