"Pria berinisial RIA ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaraan roda empat," ujar Harry.
Selain itu, polisi juga sudah berhasil mengungkap motif dari penyebaran video mesum itu.
RIA dan RJ rupanya menjalin hubungan gelap selama 1 tahun, namun tiba-tiba keduanya putus.
Tersangka RIA kemudian berkeinginan menjalin hubungan kembali, namun tak kunjung terwujud.
Itulah sebabnya ia nekat menyebarkan video mesum itu ke grup di Facebook dan media sosial lainnya.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke grup di media sosial," beber Harry.
RIA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya sendiri paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Menolak Tua, Lihat Gaya Seksi Duo Hot Mom Nia Ramadhani dan BCL di Ultah Ashraf Sinclair
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribun Jabar,KompasTV |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |