Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) menyatakan siap membayar denda untuk membantu dua komedian yang menjadi tahanan di Hongkong.
Kedua komedian, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dianggap melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong lantaran menggunakan visa turis ketika mengisi sebuah acara.
(BACA: Meski Harus Jalani Operasi, Ayah Raditya Dika Masih Bisa Tersenyum)
"Kalau dendanya 78 juta yaudahlah InsyaAllah kita cariin deh. Hari ini langsung cash money saya kasih 78 kalau itu benar-benar dendanya 78 juta dan cepet keluar. Yang penting komediannya cepet keluar," ungkap Anggota PASKI, Eko Patrio saat ditemui Grid.ID di Kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Meski begitu, Eko tetap menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung kepada Kementerian Luar Negeri.
Saat ini kedua komedian tersebut sedang menjalani proses hukum.
Sidang perdananya telah dilangsungkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018).
Kedua komedian tersebut terancam hukuman penjara 2 tahun serta denda 50.000 dollar Hongkong atau setara 78 juta rupiah.
(*)
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |