Grid.ID - Aplikasi pinjaman online kian hari kian menjamur.
Pinjaman online menawarkan kemudahan untuk peminjaman uang tanpa banyak persyaratan.
Tapi sayangnya, kemudahan tersebut justru disebut mencekik konsumennya.
Tak jarang nasabah yang sudah terlanjur punya pinjaman dan tak sanggup melunasinya sesuai tempo justru melakukan pinjaman ke aplikasi lain.
Hingga akhirnya terungkap ada nasabah yang bahkan memiliki 141 pinjaman online sekaligus.
Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending ( pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).
Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.
Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.
"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |