Grid.ID - Aplikasi pinjaman online kian hari kian menjamur.
Pinjaman online menawarkan kemudahan untuk peminjaman uang tanpa banyak persyaratan.
Tapi sayangnya, kemudahan tersebut justru disebut mencekik konsumennya.
Tak jarang nasabah yang sudah terlanjur punya pinjaman dan tak sanggup melunasinya sesuai tempo justru melakukan pinjaman ke aplikasi lain.
Hingga akhirnya terungkap ada nasabah yang bahkan memiliki 141 pinjaman online sekaligus.
Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending ( pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).
Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.
Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.
"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.
Dia pun menjelaskan, pinjaman online sebenarnya bisa menjadi bermanfaat jika masyarakat sudah bisa mengenali dan memanfaatkan dengan baik.
Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah ada 11,5 juta nasabah dari 141 pinjaman online yang legal di Indonesia.
Adapun untuk masyarakat yang dirugikan hanya ribuan. "Masyarakat terlalu banyak dijejali pinjaman online ilegal.
Banyak yang menganggap pinjaman online ini ilegal, padahal ada 11,5 juta nasabah yang menikmati," jelas dia.
Baca Juga: Jadi Trending Topic, EXO Dipastikan Bakal Gelar Konser di Jakarta Dua Bulan Lagi
Tongam pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mencegah menjamurnya aplikasi layanan pinjaman onlie ilegal di platform Google Play, meski pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Google Indonesia.
"Di Google itu ada 8 juta unggahan aplikasi per hari. Dan itu tidak mungkin mereka membatasi orang membuat aplikasi, melarang orang ngirim SMS ke kita, membuat situs website, yang bisa dipengaruhi ya diri kita sendiri, edukasi, sosialisasi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ada Nasabah yang Pinjam di 141 Pinjaman Online Sekaligus"
(*)
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |