Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Atalarik Syah kurang puas dengan hasil putusan Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan penetapan hak asuh anak dibagi dua dengan mantan istrinya, Tsania Marwa.
Karena itu, Atalarik berencana akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Cibinong.
Menurut Atalarik, hal itu dilakukannya demi memperjuangkan anak-anaknya.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Dibagi Dua dengan Tsania Marwa, Atalarik Syah Tetap Tak Terima
"Hakim sendiri dari awal menyatakannya bahwa anak enggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan" ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Djunaedi saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam putusan, Pengadilan Agama Cibinong menetapkan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa sama-sama mendapat hak asuh anak.
Tsania Marwa yang mendapatkan hak asuh anak perempuan, Aisyah Shabira dan Atalarik yang mendapat hak asuh laki-laki, Syarif Muhammad Fajri.
Baca Juga: Sering Bersiteru, Akhirnya Atalarik Syah Izinkan Tsania Marwa Bertemu Kedua Anaknya
Namun Atalarik menganggap Tsania Marwa tidak memikirkan kepentingan anak-anak, yang seharusnya tidak bisa dipisahkan.
"Kan anak tidak bisa dibagi dua. Anak kan sejak lahirnya selalu bersama," kata Atalarik Syah.
"Tapi pihak sana enggak berkomunikasi bagaimana caranya agar anak tidak terpisahkan," lanjutnya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |