Grid.id-Masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.
Sementara itu, menurut data terbaru dari Kominfo, sudah ada sekitar 200 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.
Padahal ada lebih dari 300 juta nomor yang beredar di Indonesia, yang artinya banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.
Soalnya penduduk Indonesia hanya 262 juta dari semua kelompok umur, sedangkan pengguna hape tentu lebih banyak orang dewasa.
Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya