Grid.ID – Belakangan ini, bahasan soal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUKHP tengah menjadi perbincangan publik.
RUKHP yang sedianya akan disahkan oleh DPR RI justru memicu penolakan keras dari masyarakat karena terdapat banyak pasal kontroversial di dalamnya.
Tak terkecuali pasal santet dalam RUKHP yang mengundang perhatian ahli metafisika Ki Kusumo untuk ikut berpendapat.
Siapa sangka, paranormal yang kerap memprediksi nasib para artis itu sempat protes karena penyusunan pasal santet sama sekali tak melibatkan dirinya.
Seperti diketahui, RUKHP memuat pasal kontroversial soal santet yang tertera di pasal 260 ayat 1 dan 2.
Mengutip Wartakotalive pada Selasa (24/9/2019), pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
Ayat (1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | YouTube,Wartakotalive |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |