Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di kota Banjar, Jawa Barat, diamankan polisi.
Hal tersebut berkaitan dengan aksinya yang telah mencabuli sepuluh anak laki-laki di bawah umur.
"Kami telah mengungkap kasus kekerasan terhadap anak, pencabulan," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Yulian Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (25/09/2019).
Tersangka adalah HA (43) yang berprofesi sebagai guru honorer mata pelajaran agama di salah satu Sekolah Dasar di daerah Pataruman.
"Tersangka adalah guru honorer Sekolah Dasar di daerah Pataruman," lanjutnya.
Melansir dari Kompas.com, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari salah dua korban yang berusia enam dan tujuh tahun.
Dengan mengiming-imingi gratis service ponsel, tersangka mencabuli korban-korbannya di konter miliknya yang berada di daerah Pataruman, kota Banjar.
"Diiming-imingi diberikan servis HP gratis di konter tersangka," kata Yulian.
Telisik punya selisik, pelaku HA dulunya juga merupakan korban pencabulan keluarga dekatnya sendiri.
Melansir dari Banjarmasin Post, hal ini diakui tersangka HA terjadi saat dirinya kelas dua SMA atau sekitar tahun 1993.
Namun saat itu, HA tidak melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
HA kembali melanjutkan hidup seperti normalnya dia sehari-hari.
Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna Laoly karena Komentarnya Soal RKUHP, Dian Satro Beri Tanggapan
Namun siapa sangka, kejadian yang dialaminya dulu mendorongnya untuk melakukan aksi serupa.
Tepatnya sejak tahun 2006, HA mulai melakukan aksi pencabulan ini dan baru terungkap pada Minggu (22/09/2019) lalu.
Saat itu tersangka HA diamankan saat sedang bersama dengan dua orang anak yang diduga menjadi objek seksualnya.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.
Baca Juga: Evelyn Makin Mesra dengan Roy Kiyoshi, Aming: Baguslah, Dinikahin atuh!
Lebih lanjut, pihak Mapolres Banjar menghimbau agar orangtua korban selalu memberikan pendampingan karena ditakutkan kasus ini akan terulang di masa depan dengan korban menjadi tersangkanya.
"Anak (korban) bisa menjadi pelaku berikutnya. Kajian-kajian psikologi sudah ada yang mengkaji seperti itu," kata Yulian lebih lanjut.
Pihaknya menyerahkan korban kepada pihak keluarga masing-masing untuk mencegah trauma yang timbul.
Baca Juga: Jengkel Dikerjain, Via Vallen Balas Jahili Tukang Es Krim Turki di Negara Asalnya!
Karena hukuman penjara saja tidak efektif, diperlukan rehabilitasi dan edukasi untuk mencegah kasus ini.
"Kita harap ini kejadian terakhir. Kita harus melindungi masa depan anak bangsa," jelas dia.
Sedangkan, untuk tersangka HA kini akan segera diproses oleh pihak kepolisian.
Tersangka HA sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.
Dimana ayat 4, 5, 6, dan 7 dipakai penyidik karena jumlah korban lebih dari tiga orang, hingga berakibat pada terganggunya kesehatan korban.
(*)
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |