Grid.ID - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP)menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Mahasiswa akhirnya turun melakukan aksi demonya di depan Gedung DPR/MPR pada Senin dan Selasa (23-24/9/2019).
Tapi tak hanya mahasiswa, mahasiswi juga menyalurkan suaranya dalam aksi demo tersebut.
Bagaimana tidak, pasal di RKUHP memang banyak yang nyeleneh. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Yang berarti ketika wanita yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi.
Masih ada juga sejumlah pasal yang dinilai merugikan wanita, seperti Pasal 470-472, atau Pasal 467.
Sayang, aksi para mahasiswi malah tereduksi sebagai objek oleh sejumlah orang.
Beberapa kicauan viral di Twitter misalnya, malah muji-muji mahasiswi cantik yang rela demo, bukan apa yang mereka suarakan.
Salah seorang mahasiswi yang fotonya berdemo cuma disebut “cantik” di media sosial, Livia Ellen, bersuara.
Mahasiswi Departemen Teknik Elektro Universitas Indonesia angkatan 2016 ini, melalui sebuah kicauan yang diwakili sobatnya, Livia kecewa orang-orang cuma melihatnya sebagai objek, bukan membahas apa yang ia suarakan.
Baca Juga: Bukan Blasteran Asing, Balita Keturunan Betawi Bekasi Ini Bermata Biru
“Sejumlah orang ngeshare foto gue sebagai objek, bukan topik yang ditulis di poster yang jadi objek. Kecewa sih,” katanya.
“In the other hand, kalau soal posting yang gue share di IG gue dan jadi viral bonus aja apa yang mau disuarakan bisa dibaca orang-orang,” lanjutnya.
Livia juga kecewa seorang fotografer senior yang ia hormati cuma melihat aksinya sebagai objek belaka. Kini kicauan sang fotografer udah diapus.
Artikel ini telah tayang di Hai Online dengan judul Fokuslah Pada Pesan yang Dibawa Mahasiswi Saat Demo, Bukan Menjadikan Mereka Objek
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |