Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Polres Tasikmalaya mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TS (37) di rumahnya di Perumahan Cikunir Kencana raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan TS ini didasari oleh laporan yang mengatakan adanya praktik prostitusi yang dijalankan TS di rumahnya.
"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra di Mapolresta, Rabu (25/09/2019).
Kepada polisi, TS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak setahun belakangan.
"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalankan itu lebih dari satu tahun," kata Dony, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.
Selain TS, polisi juga menangkap dua orang berinisial SS (29) dan NA (27) yang biasa dijajakan TS di rumahnya.
Dan untuk menjaga kerahasiaan bisnis haramnya ini, TS menawarkan para wanita ini melalui aplikasi pesan singkat.
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |