Grid.ID - Sosok Ananda Badudu viral karena gerakannya dalam mendukung aksi mahasiswa menolak RKUHP.
Ananda Badudu melakukan penggalangan dana untuk membantu aksi demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR.
Tapi sayang langkahnya itu justru menggiring Ananda Badudu ke sel besi.
Ananda Badudu ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) setelah mentransfer uang hasil penggalangan dana yang dikumpulkannya untuk mahasiswa.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Baca Juga: Musisi Ananda Badudu Dijemput Polisi Terkait Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.
Baca Juga: Ananda Badudu Digelandang ke Polda Usai Galang Dana untuk Aksi Mahasiswa
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |