Grid.ID - Koruptor yang dihukum ringan dan hidup makmur sudah seperti rahasia umum di Indonesia.
Tak heran bila akhirnya tindak korupsi di Indonesia kian meningkat lantaran hukuman yang diberikan pada para koruptor ini tidak memberikan efek jera.
Berbeda jauh dengan Indonesia, pelaku korupsi di negara lain justru diadili secara tegas bahkan harus menjalani hukuman berat!
Baca Juga: 7 Harta Warisan Putri Diana untuk Pangeran William dan Harry, Nominalnya Fantastis!
Mungkin inilah yang membuat banyak koruptor Indonesia yang santai bahkan masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.
"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu, kan, menghina rakyat Indonesia," ujar Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor ICW, (29/5), seperti diolansir Kompas.com.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan.
Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017.
Baca Juga: Terjangkau, Ini 3 Serum Lokal yang Ampuh Bersihkan & Cerahkan Wajah
Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa.
Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60 persen divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33 persen divonis sedang (lebih dari 4 tahun-10 tahun) dan berat (lebih dari 10 tahun 1,96 persen.
Adapun vonis bebas dan lepas masing-masing 0 persen dan tidak teridentifikasi 3,92 persen.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |