Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aktivis dan pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Ananda Badudu ini lantaran aksinya menggalang dana untuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan RUU dan KUHP.
Mantan wartawan Tempo itu ditangkap di kamar kosnya di Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Baca Juga: Berikan Dukungan Kepada Ananda Badudu, Rara Sekar Bikin Petisi untuk Rekan Duetnya
Kabar terbaru, Ananda kini dipulangkan dengan status saksi.
Melansir dari Kompas.com, Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 10.17 WIB.
Keluarnya Ananda dari Polda Metro Jaya ternyata membawa kesedihan tersendiri untuknya.
Baca Juga: Dibebaskan Polisi, Ananda Badudu Menahan Tangis Lihat Kondisi Sejumlah Mahasiswa yang Masih Ditahan
Ananda mengatakan bahwa pembebasan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya bisa didapat dan dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan," ujarnya.
"Tapi di dalam saya melihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara tidak etis," lanjutnya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |