Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Kasus penyiksaan TKW asal Indonesia kembali terjadi di Malaysia.
Dilansir Grid.ID dari The Star, polisi Malaysia telah menahan seorang pria berusia 39 tahun dan wanita berusia 36 tahun di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Keduanya diyakini merupakan saudara kandung.
Mereka ditangkap karena diduga menyiksa pembantu mereka.
( BACA JUGA: Waduh, Seorang Pemain Sepak Bola Asal Paraguay Diduga Alami Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pemimpin Klubnya )
Kepolisian kota Seberang Tengah Prai, OCPD Asst Comm Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan korbannya adalah seorang wanita berusia 21 tahun.
Korban merupakan tenaga kerja Indonesia asal Medan.
ACP Nik Ros mengatakan bahwa sebuah laporan polisi diajukan oleh Por Cheng Han.
Por Cheng Han diketahui sebagai teman dari TKW yang tak disebutkan namanya itu.
( BACA JUGA: Jomblo, Bersyukurlah! Ilustrasi Ini Akan Tunjukkan Padamu Betapa Indahnya Masa-masa Single )
Por yang berusia 29 tahun merupakan asisten pribadi seorang anggota parlemen Bukit Mertajam bernama Steven Sim.
"Por mendapat informasi dari seorang wartawan pada hari Sabtu pagi, ia lalu pergi ke rumah yang terletak di Medan Kota Permai 2 dan menemukan korban di luar rumah," ujar ACP Nik Ros.
ACP Nik Ros mengatakan pada Sabtu (10/2/18) malam, kedua majikan pembantu tersebut membawanya ke kantor polisi Bandar Perda.
Di kantor polisi tersebut mereka menyerahkan diri.
( BACA JUGA: Menerima Panggilan Telepon Saat Menyeberang Jalan, Seorang Pria Digilas Truk Sampah )
"Ada pembengkakan di kepala dan wajah korban, serta luka lain di lengan dan kakinya," katanya.
ACP Nik Ros mengatakan upaya untuk menggali kesaksian korban tidak berhasil karena dia masih ketakutan.
"Kami sudah membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam untuk check-up," katanya.
Pasangan tersebut akan ditahan sampai 14 Februari 2018 mendatang.
( BACA JUGA: TKW di Singapura, Bertaruh Nyawa Demi Bersihkan Jendela, Pemilik Dikecam Netizen! )
Mereka ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Keduanya terancam pasal 324 KUHP Malaysia karena menyebabkan kesakitan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari kementrian luar negeri Indonesia terkait kasus tersebut. (*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Source | : | THE STAR |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |