Grid.ID - Kecelakaan maut terjadi di kawasanTanjakan Emen, Jalan Raya Bandung- Subang, Kampung Cicenang, Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00 WIB. Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata itu menelan korban jiwa hingga 27 orang.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, bus pariwisata datang dari arah Bandung menuju Subang.
Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, bus tersebut memiliki nomor polisi F 7959 AA.
(Jihan Audy Kecelakaan di Panturan, Kondisi Mobilnya Ringsek)
Setelah kejadian pihak kepolisan gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar dan Korlantas Mabes Polri melakukan olah TKP.
Polisi memberlakukan sistem buka tutup jalur dari arah Subang-Bandung, tepatnya di Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Minggu (11/2/2018).
Inilah 7 fakta penyelidikan kecelakaan di tanjakan Emen yang dirangkum Grid.ID.
1. Rem bus diduga tidak berfungsi baik
Jejak-jejak ban dari bus yang membawa penumpang rombongan Koperasi Permata Ciputat masih membekas dan menempel di jalan aspal sepanjang kira-kira 300 meter.
Jejak-jejak ban itu memiliki lebar sekitar 20 cm dengan panjang 40 cm dan ditandai dengan garis putih.
Hanya saja, jejak-jejak ban berwarna hitam itu terlihat tipis.
"Jejak ban ini kemungkinan bekas ban dari bus yang direm sopir. Kalau jejak ban bekas remnya tiba-tiba menebal kemudian menipis lagi, kemungkinan karena remnya tidak berfungsi dengan baik. Sempat ngerem dan kecepatan berkurang, tapi karena remnya tidak terlalu berfungsi maka kecepatan bus meningkat lagi," ujar petugas olah TKP dari Polres Subang, Bripka D Iskandar di lokasi kejadian, Minggu (11/2/2018).
2. Olah TKP dengan bantuan drone
Pesawat tanpa awak alias drone difungsikan untuk memetakan lokasi kejadian.
Olah TKP menggunakan sejumlah alat yakni Varo yang berfungsi untuk memetakan lokasi secara tiga dimensi.
(Dituduh Lakukan Tindakan Kekerasan Sebelum Alami Kecelakaan, Sheila Marcia Katakan Hal Ini)
3. Jalur rawan kecelakaan
Turunan Emen yang berada di jalur arah Subang dari Bandung selama ini dikenal sebagai jalur rawan kecelakaan.
Menurut Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik, jalur itu panjangnya mencapai 2.4 kilometer, membentang jalan dengan turunan dan kelokan curam dari pintu masuk Tangkuban Perahu hingga tikungan dengan plang nama Kampung Aster Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.
Lokasi kejadian persis di tikungan terakhir dari jarak 2,4 km tersebut.
Setelah jarak 2,4 km tersebut, masih membentang jalan hingga kawasan wisata Sari Ater hingga Kecamatan Jalan Cagak.
Hanya saja, turunannya tidak securam di track jalan sepanjang 2,4 km sebelumnya.
(Angkernya Tanjakan Emen Subang, Ini 8 Daftar Kecelakaan Mautnya )
4. Tidak ada jalur penyelamatan
Meski rambu-rambu peringatan rawan kecelakaan banyak dipasang di sepanjang jalur itu, tak ada jalur escape road atau jalur penyelamatan.
Jalan darurat berfungsi sebagai jalur khusus kendaraan membantingkan kendaraannya manakala rem kendaraan tersebut blong.
Selama ini, kecelakaan di turunan tersebut karena sistem rem yang bermasalah sehingga kendaraan terbanting masih di jalur itu.
Di jalur Tol Purbaleunyi tepatnya di KM 125 arah Jakarta, terdapat jalur escape road untuk antisipasi kendaraan yang mengalami rem blong.
(Selamat Dari Kecelakaan Tanjakan Emen, Inilah Kesaksian 4 Penumpang Bus yang Masih Trauma)
5. Bus layak operasi
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Tanjakan Emen pada Sabtu (10/2/2018) laik beroperasi.
Artinya, keadaan bus pariwisata tersebut dinyatakan tidak mengalami masalah mulai dari mesin hingga ban. Sebab, bus pariwisata tersebut telah dilakukan uji kelaikan atau KIR.
"Biasanya kecelakaan lalu lintas memang karena mobilnya tidak baik, tidak dilakukan KIR, tetapi ini (bus pariwisata) di-KIR. Jadi kami tidak bisa katakan (kecelakaan) itu pecah ban atau sebagainya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Graha Bumi Pala, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (11/2/2018).
6. KIR Baru 4 Bulan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, masa waktu KIR bus tersebut juga masih berlaku hingga saat kejadian kecelakaan.
Hal itu diungkapkannya setelah Dirjen Budi menanyakan langsung ke pemilik bus tersebut.
"Kemudian uji KIR baru 4 Oktober kemarin, baru empat bulan, mobilnya jadi bagus premium. Jadi kalau menurut saya, kalau penyebab kecelakaan dari kendaraan kecil kemungkinan," ujar Budi Setiyadi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
7. Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) ikut menyelidiki
Atas kejadian kecelakaan di tanjakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Karya langsung menugaskan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. (*)
(Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Dimakamkan di Kuburan Masal, Tangisan Keluarga Mengiringinya
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |