Hal ini ia ungkapkan setelah melihat Pasal 47 dan 48 yang intinya menyatakan kalau BSSN memiliki kewenangan untuk memantau lalu lintas data dan internet.
"Nah tanpa batasan-batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, hal ini akan terkesan seperti adanya pengawasan massal seperti halnya yang terjadi di Vietnam dan Thailand.
Lebih lanjut, dalam RUU KKS juga tidak dijelaskan mengenai sistem pengawasan seperti apa yang dipakai sehingga seolah-olah peraturan ini terkesan tergesa-gesa untuk segera disahkan.
"Sama sekali tidak merumuskan bagaimana model pengawasan, baik yang sifatnya melekat atau ad hoc, siapa yang melakukan? Prosesnya seperti apa? Dan bagaimana bentuk partisipasi publik?" pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |