Grid.ID - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan ini disebabkan bus bernomor polisi F 7959 AA itu mengalami rem blong.
Kepolisian Resor Subang menetapkan Amirudin (32), pengemudi bus yang mengalami kecelakaan dan terguling di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, sebagai tersangka.
Polisi menilai bahwa Amirudin lalai saat mengemudikan bus yang mengangkut 51 orang penumpang tersebut.
Sebelum kejadian, pihak keluarga Amirudin tidak merasakan hal yang aneh.
(Selamat Dari Kecelakaan Tanjakan Emen, Inilah Kesaksian 4 Penumpang Bus yang Masih Trauma)
Ibu mertua Amirudin, Yayah mendapat firasat aneh sebelum menantunya berangkat kerja mengendarai sopir bus untuk menjemput rombongan warga di wilayah Tangerang.
"Biasanya bilang-bilang, bu titip anak istri dulu ya, tapi kemarin kok pergi aja gitu," ungkap Yayah, Minggu (11/2/2018).
Yayah juga mengatakan Amir lebih pendiam dari hari-hari sebelumnya.
Amirudin berangkat menuju Tangerang pada Sabtu dini hari membawa rombongan koperasi yang berasal dari daerah Tangerang.
Namun, nahas bus yang dikendarai Amirudin terlibat kecelakaan di daerah Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (10/2/2018) sore.
(Ditetapkan Tersangka, Inilah Pengakuan Sopir Bus Tragedi Tanjakan Emen Sebelum Kejadian)
"Kalo hari sabtu atau selasa itu pamali pergi-pergi jauh, itu kata orang dulu mas," ujar Yayah.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |