Grid.ID - Polisi akhirnya menetapkan sopir bus, Amirudin (32), sebagai tersangka kecelakaan di Tanjakan Emen yang menewaskan 27 orang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang. Dalam gelar perkara itu, Amirudin telah memenuhi unsur menjadi tersangka.
Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Jabar Kombes Prahoro Tri Wahyono mengatakan, sopir bus maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun alasan ditetapkannya tersangka karena kelalainnya.
Akibat kecelakaan ini, Amirudin mengalami mengalami patah tulang pada bagian tangan dan luka sobek di pelipis mata akibat terkena pecahan kaca.
Ia juga merasa nyeri di tulang belakang serta kaku pada bagian kaki dan leher hingga sulit untuk menoleh.
Amirudin sempat dibawa di klinik Polres dan akhirnya dibawa ke RSUD Subang.
(7 Fakta Penyelidikan Pasca-kecelakaan Tanjakan Emen, Salah Satunya Kelayakan Bus)
Inilah fakta kehidupan Amirudin, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
1. Tempat tinggal
Amirudin tinggal di dekat rumah orang tuanya di Kampung Laladon RT 01/10, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
4 Rekomendasi Drakor Park Jeong Min, Terbaru jadi Pacar Jisoo BLACKPINK di Drama Newtopia
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |