Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019)
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah Jaksa Penuntut Hukum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nunung dan Iyan Sambiran, Nunung dan kuasa hukumnya, Wijayono tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Baca Juga: Sidang Perdana, JPU Mendakwa 3 Pasal Terhadap Nunung dan Suami Terkait Kasus Narkoba
"Nggak (keberatan)," ujar Wijayono ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," jelas Wijayono.
Wijayono menegaskan bahwa tak mengajukan eksepsi bukan semata-mata pihaknya setuju dengan dakwaan dari JPU.
Baca Juga: Nunung dan Suami Siap Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba
"Bukan masalah menerima atau tidak, dakwaan kan dasar. Dasar diajukannya seseorang ke pengadilan," ucap Wijayono.
"Jadi kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang didakwakan. Bukan menerima tapi mengerti apa yang didakwaan," lanjutnya.
Kemudian Wijayono mengatakan bahwa alasan kliennya tak mengajukan eksepsi karena Nunung dan suaminya menerima hukumannya sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana, Nunung Tampil Modis
"Iya. Memang kita nggak ajukan eksepsi bukan berarti surat dakwaan itu, wah surat dakwaan seperti ini dan kita menerima dan mengakui, bukan," ujarnya.
"Surat dakwaan itu mengerti dalam arti kata yang dibacakan surat dakwaan itu kita mengerti," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |