Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (2/10/2019).
Ia pasrah dengan tiga pasal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 112, 114 dan 127 UU Narkotika.
Usai sidang digelar, saat disinggung soal tidak mengajukan eksepsi, Nunung dan Iyan Sambiran menyebut siap dengan dakwaan tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana, Nunung dan Suami Tak Menyatakan Eksepsi Pada Dakwaan Jaksa
Bahkan kata mereka, dakwaan itu sudah sesuai.
“Karena sudah sesuai, siap (menjalani hukuman),” ujar Nunung usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).
"Karena sudah sesuai. Jadi tidak mengukur lagi,” lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Perdana, JPU Mendakwa 3 Pasal Terhadap Nunung dan Suami Terkait Kasus Narkoba
Untuk soal dakwaan pasal, Nunung dan Iyan enggan lebih lanjut berkomentar.
Pasalnya, Nunung dan Iyan akan melanjutkan sidangnya pada tanggal 9 Oktober 2019 mendatang.
Dalam sidang nanti, pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |