Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat, dalam hal ini Basuki Tjahja Purnama, melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra Purnama Ahok menghadirkan saksi dalam sidang.
Pihak kuasa hukum juga membawa berkas berkas yang diperlukan untuk menguatkan pembuktian.
(BACA: Begini Kesibukan yang Dijalani Nicholas Sean, Pasca Ahok dan Veronica Tan Jalani Sidang Cerai)
"Ya ini kan kita kan sekarang ini sudah sidang pembuktian ya, artinya itu kita bawa bukti surat-surat. Nanti setelah kita sidang, kita akan konfirmasi lagi," ujar Fifi Lety Indra Purnama saat ditemui Grid.ID sesaat sebelum memasuki ruangan persidangan.
Dalam sidang perceraian ketiga Ahok dan Vero, Majelis Hakim akan memeriksa sejumlah dokumen dan saksi yang dihadirkan.
Sebelumnya Ahok memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian kepada istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(BACA: Pesan Untuk Teman Ahok )
Keretakan rumah tangga Ahok dan Vero itu diisukan karena adanya orang ketiga bernama Julianto Tio dalam rumah tangganya yang telah berusia 20 tahun tersebut. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |