Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang perceraian antara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan kembali tertunda.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (31/1/2018) sidang ditunda lantaran pihak Veronika Tan mangkir.
Kali ini sidang ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim Sutaji berhalangan hadir.
(BACA: Jadi Juri Indonesian Idol, Maia Estianty Tak Mampu Menyelamatkan Kontestan Berbakat)
Padahal, hari ini beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi.
"Harusnya tadi sidang pembuktian tapi karena ketua majelis tidak ada, jadi ditunda," ujar tim kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Ada hal mendesak yang menjadikan Ketua Majelis Hakim Sutaji berhalangan hadir.
"Ada tugas di Pengadilan Tinggi, tidak bisa diwakilkan jadi sidang ditunda minggu depan," ujar Josefina Agatha.
(BACA: Kabar Terbaru Soal Penangkapan Fachri Albar karena Kasus Narkoba)
Sidang selanjutnya kembali dijawalkan pada 21 Februari 2018 mendatang.
Diketahui, perceraian ini bermula dari surat gugatan yang dilayangkan oleh Ahok pada Januari 2018 lalu.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |