Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani, kabarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network sekaligus pelapor dari kasus yang menyeret musisi ini.
"Sudah, berkasnya sudah P21, cuman kan yang rilis bukan gue yah, yang rilis harusnya pihak kejaksaan," ungkap Jack Boyd Lapian saat dihubungi awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Kabarnya rilis kasus ini akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB tadi, tetapi hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari pihak Kejari terkait.
(BACA: Hotman Paris Hutapea Ajak Girls Squad Nongkrong di Kopi Johny!)
Bahkan menurut Jack, Kasipidium Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Deding, mendadak tidak bisa dihubungi.
"Iya pak Dedingnya lagi sibuk atau lagi di luar itu padahal udah janjian jam 11.00 WIB. Nah, entah kenapa pak Deding juga kan hapenya mati," kata Jack.
Sebelumnya, Jack melaporkan Ahmad Dhani, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(BACA: Pernah Bertengkar, Ivan Gunawan Beberkan Hal yang Membuat Ia Tahan Hadapi Ruben Onsu)
Laporan itu terkait dengan kicauan Dhani tertanggal 6 Maret 2017 melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Dibutuhkan waktu sembilan bulan sampai laporan itu masuk ke penyidikan dan akhirnya pada Selasa (28/11/2017) lalu, polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |