Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang dukun cabul berinisial T (41) diamankan pihak kepolisian.
Warga Kecamatan Sukaresik, Tasikmalaya, tersebut diringkus lantaran dilaporkan telah menyetubuhi seorang gadis SMA hingga belasan kali.
Padahal, gadis SMA yang kita sebut sebagai Bunga ini merupakan pasiennya sendiri.
Bunga mendatangi tersangka T lantaran hendak melakukan pengobatan terkait bisul yang ada di pahanya.
Orangtua Bunga pun yang menyarankan agar dirinya berobat kepada T.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf.
"Jadi orangtua korban yang meminta bantuan pelaku," ujar Febry seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
Seperti mendapatkan lampu hijau, T pun menyanggupi permintaan orangtua Bunga.
Ritual pengobatannya sendiri selalu dilakukan T di rumah korban.
Baca Juga: Ajak ke Gubuk dan Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Petani di Lampung Nekat Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
Tak lupa juga T membawa timun dan biji pala.
Kedua benda itu, diakui T sebagai media untuk menyembuhkan luka Bunga.
Semula semuanya berlangsung biasa saja hingga akhirnya aksi bejat dukun cabul itu dilakukan ketika kedua orangtua Bunga tak berada di rumah.
Saat itu, Bunga yang sedang tidur di kamarnya kemudian dibangunkan oleh T untuk pindah ke ruang tengah.
"Korban dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah," ujar Febry.
Di sini lah kemudian dukun cabul itu mulai melakukan aksinya.
Bunga yang sempat melawan kemudian diancam dukun cabul itu.
Melansir dari Tribun Jabar, pelaku mengancam akan menyantet keluarga korban jika ia tak menuruti kemauan bejatnya.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," kata Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Mendapatkan ancaman seperti itu, Bunga pun takut.
Bahkan ia terpaksa melayani nafsu bejat T selama 15 kali sebelum akhirnya dia lelah dan memberanikan diri melapor ke kedua orangtuanya.
Mengetahui perbuatan bejar T terhadap anaknya, orangtua Bunga yang geram langsung melaporkannya ke polisi.
Pelaku T pun kemudian ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Rabu (24/07/2019).
Dari tangan T, polisi mengamankan satu buah tali berwarna putih sepanjang 83 sentimeter yang digunakannya sebagai jimat.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah isim bertuliskan Arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |