Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap, P21," kata Dedyng Wibiyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) saat ditemui Grid.ID di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian pendiri BTP Network pada (9/3/2017) lalu atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
(BACA: Berkas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah Lengkap!
Mantan suami Maia Estianty ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani, menurut Dedyng, nantinya ada kemungkinan suami dari Mulan Jameela ini akan ditahan karena kasus tersebut.
"Dari pasal sangkakan memungkinkan (untuk ditahan), tapi kalau masalah penahanan nanti lebih lanjut," imbuh Dedyng.
Ahmad Dhani diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah dari pasal tersebut.
Kini pihak Kejati Jakarta Selatan masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk masuk ke tahap dua.
Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |