Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Fachri pun dihadirkan langsung saat perilisan kasus narkotika yang menjerat dirinya itu di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 40 dan memakai topi, Fachri hanya tertunduk diam saat dihadapkan oleh awak media.
(Depresi Menjadi Alasan Fachri Albar Gunakan Narkoba? Begini Kata Pihak Kepolisian)
Usai Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memberikan penjelasan terkait tertangkapnya Fachri, awak media pun langsung melontarkan pertanyaan kepadanya.
Namun Fachri tak mau banyak bicara, ia hanya mengatakan sepatah kata kepada salah satu pihak kepolisian yang berdada di dekat dirinya untuk tidak mau bicara.
"Cukup pak cukup (menolak untuk berbicara)," ungkap Fachri Albar kepada salah satu pihak kepolisian sambil berbisik.
Ketika dilontarkan lagi pertanyaan kepada suami Renata Kusmanto itu apakah dirinya menyesal menggunakan narkotika, ia hanya pergi sambil terdiam.
Sebagai info Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Serenia Hilda, Cirendeu, Tangerang Selatan, pada Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, narkotika psikotropika jenis calmlet Amfetamin dan Metafitamin, alat hisab sabu, serta puntung lintingan bekas pakai. (*)