Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menggerebek kediaman Fachri Albar di kawasan, Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018), pada pukul 07.00 WIB terkait kasus narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam rilis penangkapan Fachri Albar di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) mengatakan ternyata pihaknya sudah mengintai Fachri Albar sejak tiga bulan yang lalu.
"Polisi selama tiga bulan melakukan pembuntutuan, sampai akhirnya tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB kita lakukan penggerebekan," ujar Mardiaz.
(Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Bukti yang Ditemukan Polisi di Rumahnya)
Dikatakan Mardiaz, pihaknya sengaja mengintai Fachri Albar lantaran mendapatkan pengaduan dari warga.
Setelah itu, polisi pun melakukan pengintaian, sampai akhrinya melakuakan penggerebekan, dan mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui aplikasi online kita Smart Polres Metro Jakarta Selatan sudah 3 bulan lalu laporan itu masuk dan akhirnya kita melakukan penyidikan," ujar Mardiaz.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet Dumolid, narkotika psikotropika jenis calmlet Amfetamin dan Metafitamin, alat hisab sabu, serta puntung lintingan bekas pakai.
Saat ini, polisi masih menyelidi lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.
"Kita masih dalami kasus ini. Masih diproses. Apalagi baru tadi ya ditanggapnya," kata Mardiaz. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?