Grid.ID - Tidak pernah terbayangkan, pagi akan berubah mencekam, bagi keluarga aktor kawakan, Fachri Albar.
Polisi menangkap suami dari Renata Kusmanto itu tepat di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto, Fachri ditangkap tanpa perlawanan.
"Enggak ada (perlawanan). Pagi tadi diketuk petugas dengan didampingi tiga orang security kemudian kita sampaikan tujuan Resnarkoba yakni melakukan penggeledahan juga ditemani tiga orang saksi," kata Kombes Pol Mardiaz pada jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Penangkapan itu terjadi dengan disaksikan oleh sang istri, Renata Kusmanto, dan kedua anak mereka yang masih balita.
"Saat penggerebekan ada istri yang bersangkutan dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil sehingga tersangka juga tadi baru bangun tidur," ucap Mardiaz lagi.
Masih Ingat Rumah Mewah Ayu Ting Ting? Mau Tahu Isi di Dalam Rumahnya? Intip Nih...
Renata pun disebut terkejut saat mendapati polisi berada di rumahnya. "Istri, ya terkejut kalau ada polisi masuk," ujarnya.
Selain menangkap Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat isap sabu sabu yakni bong yang ditemukan di sebuah kamar di lantai satu rumahnya.
Kronologi Penangkapan
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |