Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan atas kasus Narkotika.
Fachri ditangkap setelah tim kepolisian melakukan pengintaian selama tiga bulan.
Tepatnya pada pukul 07.00 WIB hari Rabu (14/2/2018), pemain film 'Pengabdi Setan' itu di ringkus Polisi di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
(BACA: Salah Mengolah, 5 Bahan Makanan Ini Justru Bisa Bikin Kamu Keracunan! )
Saat gelar rilis pada Rabu (14/2/2018), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan bahwa Fachri tak sedikitpun melawan saat diringkus.
"Nggak ada (perlawanan), diketok oleh petugas didampingi oleh tiga satpam kemudian disampaikan tujuan dari pada satuan narkoba yang melakukan penggeledahan, dan kita melakukan penggeledahan diawasi atau ditemani oleh tiga orang saksi," ungkpanya.
(BACA: Jodoh Tak Tertukar, Pernikahan Beda Usia Kembali Terjadi Antara Kakek dan Gadis 17 Tahun)
Kondisi Fachri Albar masih dalam posisi baru terbangun dari tidur kala itu.
Miris, proses penggerebekkan itu juga harus disaksikan oleh istri Fachri, Renita dan kedua anaknya.
"Jadi pas dilakukan penggerebekan, tersangka ada istri dan anak anaknya."
"Jadi ada istri dan anak anaknya yang masih kecil. Tersangka juga baru bangun tidur ketika dilakukan penggerebekan," tuturnya.
(BACA: Karena Lakukan Hal ini pada Anjing Adopsi, V BTS Jadi Idol yang Berkesan, Sampai Tuai Pujian loh!)
Dari penggerebekan itu didapati barang bukti antaran lain sabu-sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, alat hisab sabu, serta puntung lintingan ganja bekas pakai.
Setelah melakukan tes urine, Fachri pun dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |