Grid.ID - Hari Selasa (14/2/2018) Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan pedangdut Roro Fitria.
Melansir dari Kompas.com, Argo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018)
(Terciduk Kasus Narkoba, Roro Fitria Malah Mendadak Alim)
Dari tangan WH, lanjutnya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam.
"Pak Calvin dan tim melakukan interogasi di TKP. Menurut WH, sabu tersebut hendak ia antarkan kepada pemesan yang tak lain adalah Roro Fitria," katanya.
Kepada polisi, WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.
[Rilis kasus penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).]
Rilis kasus penyalahgunaan narkoba artis Roro Fitria di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)
(Lama Menghilang Dewi Sanca Pamer Pacar Baru, Netizen Malah Bilang Gini)
Roro memesan barang haram teraebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |