Grid.ID - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris Roro Fitria karena kepemilikan sabu. Roro ditangkap bersama penjual sabu, WH.
“Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 14 Februari 2018. Unit II Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di samping showroom Suzuki Jalan Hayam Wuruk, Jakarta pusat, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
WH merupakan pria berumur sekira 40 tahun, kulit sawo matang, pakai kaca mata, dan berambut pendek.
“Lalu pada pukul 10.20 dilakukan penangkapan WH. Saat digeledah, kami temukan barang bukti sabu sebanyak 2,4 gram di dalam bungkus rokok,” ujar Suwondo.
(BACA: Terseret Kasus Narkoba, Roro Fitria Diancam Hukuman Ini)
Satu unit ponsel sebagai alat komunikasi pemesan sabu WH dan RF, serta satu kartu ATM atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF, juga disita.
“Hasil interogasi WH, sabu tersebut merupakan pesanan RF pada 13 Februari, lalu hendak diantarkan pada 14 Februari,” ucapnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan, menuju rumah di Pattio Residence, Jalan Durian Raya No 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selama dalam perjalanan, aparat mengetahui RF selalu menelepon WH dan menanyakan posisi sudah sampai di mana.
(BACA: Roro Fitria Beli Sabu Seharga 4 Juta Rupiah)
“Sesampai di lokasi rumah RF, kami langsung tangkap RF. Di mana hasil interogasi RF mengakui betul memesan sabu dan kemarin sudah mentransfer sejumlah Rp5 juta, pada 13 Februari,” jelas Suwondo.
Selain itu, dalam chat aplikasi pesan WhatsApp di ponsel kedua tersangka, Roro dan WH, terdapat komunikasi intens terkait pemesanan sabu dan transfer uang. (*)
(Wartakota/Mohamad Yusuf)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |