Grid.ID - Ditangkapnya Roro Fitria, menambah noktah hitam pada dunia selebritis tanah air.
Seperti diketahui Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sejumlah fakta terungkap di balik penangkapan model dan presenter cantik itu, seperti dirangkum Grid.ID berikut:
1. Kronologi penangkapan
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018), Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, membeberkan kronologi penangkapan terhadap Roro.
"Pada Rabu 14 Februari 2018, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Hayam Wuruk. Berangkat dari info itu, kami lakukan profiling di tempat," kata Calvijn.
Kemudian, pada pukul 10.20 WIB, polisi menangkap pria dengan inisial nama WH (40), dengan ciri-ciri berkulit sawo matang, berkacamata, dan berambut pendek.
Dari penggeledahan, lanjut Calvijn, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram dalam bungkus rokok.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan WH serta satu kartu ATM atas nama WH.
"Dari situ kami interogasi, barang itu dari mana dan siapa yang pesan. Ternyata, yang pesan adalah RF, tanggal 13 Februari (2018). Tapi, baru ada barangnya tanggal 14 (Februari 2018). Pesan awalnya tiga gram, tapi cuma ada dua gram," tutur Calvijn.
Pihaknya lalu bergerak ke kediaman Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta selatan.
Namun, selama di perjalanan, WH, yang juga diboyong oleh polisi ke rumah Roro, selalu mendapat telepon dari sang artis, yang menanyakan WH sudah sampai di mana.
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |