Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, saat ini sudah P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Mardiaz Kusin, Kapolres Jakarta Selatan dikantornya pada Kamis (15/2/2018).
"Jadi untuk kasus ADP hari ini kita menerima tembusan P21 dari Kejari Jaksel per tanggal 12 Februari 2018. Sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," jelasnya.
(Musisi Ahmad Dhani Merasa Tak Salah dalam Kasus Ujaran Kebencian)
Mardiaz menambahkan, berkas dilengkapi dengan barang bukti Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah simcard HP.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sudah dinyatakan sebagai tersangka pada 23 November 2017 silam.
Dhani dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE dengan ancaman penjara lima tahun atau denda satu milyar rupiah.(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya