Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Denada resmi polisikan netizen yang berkomentar tidak sopan di akun instagramnya.
Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang Denada membuat laporan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(BACA: Terungkap! Ini Dia Dokter yang Memberikan Resep Obat-obatan Untuk Fachri Albar)
"Jadi seperti yang kami sudah sampaikan hari ini klien kami Denada melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun instagram ke Polda Metro Jaya. Jadi ini kami perlu sampaikan banyak orang berpikir bahwa kejahatan cyber crime adalah kejahatan biasa tapi tidak itu adalah kejahatan serius," ujar Minola seusai dampingi Denada membuat laporan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018).
(BACA: Waduh! Fachri Albar Berikan Keterangan Berbeda Dari Interogasi Awal, kok Bisa?)
Minola menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya menyarankan Denada untuk menggunakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman emapt tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.
(BACA: Nggak Kenal, Ruben Onsu Komen Kasus Roro Fitria dan Fachri Albar!)
Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus. Minola juga sampaikan barang bukti yang diberikan ialah hasil print dari media sosial.
"Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," lanjutnya.
(BACA: Fachri Albar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Publik Dibuat Sedih karena Putra Pertamanya)
Dalam surat laporan tercantum nama terlapor Leza Zulkifly yaitu akun instagram yang menghujat Denada dan anaknya.
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Dwi Lanang Sentosa |
Editor | : | Dwi Lanang Sentosa |