Grid.ID - Roro Fitira ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (14/02/2018).
Roro Fitria yang pertama kali bermain film di sinetron utamanya seperti Islam KTP, ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap karena memesan sabu sebanyak 2,4 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pedangdut Roro Fitria memesan sabu dari seorang pria berinisial YK pada Selasa (13/2/2018).
(7 Selebriti Wanita yang Pernah Jadi Duta Narkoba, Tak Disangka Nomor 7 Adalah Roro Fitria!)
"Roro memesan (sabu) lewat telepon pada Selasa malam. Ia kemudian ditangkap Rabu (14/2/2018) siang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Roro mengaku baru pertama kali memesan sabu kepada YK yang hingga kini masih dalam pencarian.
"Kami belum melakukan tes urine, tetapi Roro mengaku memesan sabu dari YK dengan perantara WH," kata Argo.
Dari tangan WH, polisi mengamankan sabu 2,4 gram yang hendak dikirimkan kepada Roro.
(3 Fakta Penangkapan Roro Fitria, Salah Satunya Hasil Tes Urine)
"Kami menyita buku tabungan dan bukti transfer Roro kepada WH. Di sana disebutkan, Roro mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar sabu dan Rp 1 juta untuk ongkos kirim," ujarnya.
Meski demikian, Roro Fitria mengaku sudah pernah mengonsumsi sabu dua kali.
Dituduh Cuci Otak Lolly, Fitri Salhuteru Minta Netizen untuk Gak Membully Dirinya: Ini Fitnah Keji!
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |