Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Anthony Hillenaar sudah mencabut laporannya perihal penganiayaan yang dilakukan oleh aktor FTV Kriss Hatta beberapa waktu lalu.
Kendati sudah berdamai, bagaimanapun peraturan tetap peraturan, proses hukum tetap harus berjalan karena merupakan delik umum.
Kini, kasus ini akan masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar besok, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Sepakat Berdamai dengan Pelapor, Kasus Kriss Hatta Justru Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman, mengungkapkan rasa menyesalnya.
Ia berharap proses hukum akan berhenti, namun itu tak mungkin terwujud.
Padahal uang damai sudah dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Habis Manis Sepah Dibuang, Barbie Kumalasari Akui Lebih Pilih Kriss Hatta Ketimbang Galih Ginanjar
"Ini akta perdamaian. Ini asli, ini ditandatangani oleh saya selaku kuasa hukum Kriss Hatta dan itu Anthony, harusnya perkara ini dihentikan," ungkap Suratman Usman saat ditemui Grid.ID bersama Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, di kawasan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
"Tapi kami tidak paham dengan pemikiran Resmob Polda Metro Jaya malah tetap berlanjut, padahal kami sudah memberikan kompensasi Rp 150 juta," lanjutnya.
"Harusnya perkara ini clear dan dihentikan di penyidikan, tapi malah dilanjutkan sampai pengadilan," paparnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |