Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran bakal digelar siang ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui sebelumnya, Nunung diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.
Nunung ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 0,36 gram sabu.
Ia juga sempat membuang barang bukti sabu tersebut ke dalam toilet lantaran merasa panik.
Atas kasus tersebut, Nunung dan suaminya disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Meski Sedang Direhabilitasi, Nunung Rupanya Sering Karaokean di RSKO
Kemudian Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Narkotika. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |