Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Bagi kamu pelajar atau mahasiswa yang sedang mencari beasiswa untuk melanjutkan studi, sebaiknya waspada.
Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru saja mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus baru.
Melansir dari Kompas.com, para tersangka menjerat korbannya dengan modus menjanjikan beasiswa kuliah sambil bekerja di Taiwan.
Padahal pada kenyataannya, para korban yang rata-rata berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah ini dijual dan dipekerjakan di pabrik pembuatan rak besi.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 40 WNI yang menjadi korban dalam kasus ini.
"Ada modus operandi baru, yaitu menjanjikan beasiswa kuliah di luar negeri sambil bekerja di Taiwan,"
"Sudah ada 40 orang WNI yang jadi korban," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho dalam konferensi pers di bareskrim Polri, Rabu (09/10/2019).
Baca Juga: Ulang Tahun Ibunda Ayu Ting Ting ke-47, Umi Kalsum Kode Minta Mantu Baru?
Lebih lanjut, pihaknya menyebut para korban dijanjikan beasiswa kuliah di Chienkuo Technology University dan akan mendapat gaji dari pekerjaannya sebesar 27.000 Dollar Taiwan atau sekitar Rp 12,4 juta.
Padahal kampus tempat kuliah yang dijanjikan oleh para tersangka tidak terdaftar di Taiwan.
Namun, seperti yang dilansir dari tribunnews, untuk meyakinkan para korbannya, para tersangka juga meminta korbannya melengkapi administrasi selayaknya orang mendaftar kuliah.
"Untuk lebih meyakinkan para korban dan keluarga korban dimintakan persyaratan administrasi yang kurang lebih sama sebagaimana jika kita akan mendaftar kuliah,"
"Dari mulai KTP, KK, Ijazah, persetujuan orang tua sampai SKCK. Setelah semua lengkap mereka diberangkatkan ke Taiwan," ungkap Agus.
Para korban sendiri diberangkatkan ke Taiwan pada 23 Oktober 2017 lalu.
Agus juga menjelaskan, sesampainya para korban di Taiwan, korban justru dipekerjakan di pabrik dari Senin hingga Sabtu.
Kemudian di hari Minggu, barulah para korban dipertemukan dengan seorang perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan tersebut agar seolah-olah sedang melaksanakan kuliah.
Padahal, para korban hanya akan diajari bahasa Taiwan untuk mempermudah pekerjaannya.
Dan janji yang akan dibayarkan sebesar Rp 12,4 juta hanyalah sebatas janji.
Baca Juga: Tak Jomblo Lagi, Zaskia Gotik Sebut Belajar dari Pengalaman Dalam Memilih Kekasih
Pada kenyataannya, para korban hanya menerima uang sekitar Rp 2 juta dan bahkan ada yang sampai tidak mendapatkan upah sama sekali.
AM dan AMN, dua orang korban yang merasa curiga karena selama 18 bulan di Taiwan tidak mendapatkan janjinya pun akhirnya melapor ke pihak yang berwajib.
"Permasalahan ini muncul setelah mereka bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan, ternyata janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya."
"Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali, dijanjikan menerima uang sekira 27 ribu NT (mata uang Taiwan) tapi hanya menerima sekira Rp 2 juta dan ada pula yang lebih parah karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita," kata Agus.
Saat ini, pihaknya pun sudah mengamankan dua orang tersangka berinisial LK dan MJ.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
(*)
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |